Ia memastikan sawit masyarakat yang mendapat program replanting sudah sesuai dengan ketentuan karena langsung dipantau dari satelit.
Sebab lahan yang bisa direplanting adalah kebun yang tidak produktif, dilarang melakukan replanting lahan kosong.
Sesuai ketentuan kebun yang direplanting, setiap satu haktare berisi 70 persen tanaman sawit yang tidak prokduktif.
"Kebun yang diprelanting langsung dipantai lewat satelet, titik kordinatnya jelas dan kondisi kebunnya juga harus pasti. Jangankan lahan kosong, berisi sawit kurang dari 70 persen saja tidak bisa. Maka dari sekian banyak usulan ada yang belum disetujui," tutupnya.*