‘’Sembari menunggu proses, terkait pengunduran diri pejabat ini akan sampaikan ke atasan. Siapa pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas, itu kewenangan pimpinan,’’ kata Wawan Santoni.
Dari pihak BKPSDM menginginkan penetapan pelaksana tugas ini dapat diproses dengan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan stagnasi pada program kerja yang telah diagendakan OPD bersangkutan.
‘’Untuk penetapan pejabat pengganti ini, ada baiknya juga usulan dari pimpinan OPD yang bersangkutan. Sehingga lebih terarah dan enak dalam menunaikan kewajiban kerja. Dan kami BKPSDM, siapa pun yang ditunjuk akan kami proses, yang penting memenuhi kriteria persyaratan,’’ paparnya.
Selain itu, Wawan Santoni menyampaikan bahwa, pengunduran diri Despardi dari jabatan Kabid Kepemudaan dan Olahraga, alasan utamanya dikarenakan kondisi kesehatan dan dikhawatirkan tidak mampu menjalankan program kerja secara maksimal.
‘’Dari surat pengunduran diri yang dilayangkan ke Sekda dan tembusan ke kami, diketahui ada dua alasan penguat. Salah satunya, berkenaan dengan kondisi kesehatan,’’ demikian Wawan Santoni. *