Faktual ini wajib guna memastikan dukungan yang disampaikan calon benar-benar rill bukan sistem comot dukungan dengan menyalahgunakan data warga.
"Hasil verifikasi ini menentukan, calon memenuhi syarat maju independet atau tidak. Jika syarat lengkap, maka pasangan calon bisa mendaftar ke KPU pada agustus nanti bersamaan dengan pendaftaran calon dari parpol," papar Amri.
Amri juga mengatakan, sampai sekarang belum ada bakal calon bupati yang ingin maju lewat jalur non parpol atau perseorangan datang koordinasi ke KPU.
Maka pihaknya belum bisa memastikan apakah ada yang bakal mendaftar untuk perseorangan atau tidak.
"Ada atau tidak yang mendaftar, kita dari KPU tetap akan menunggu sesuai jadwal yang ada, memang sekarang belum ada yang datang untuk koordinasi," tutupnya.
BACA JUGA:Dikenal Dengan Kecantikannya, Ini Dia Rahasia Perawatan Kulit Ala Perempuan Iran
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih