Pada investasi konvensional dilakukan dengan berbagai hal dalam bisnis, sedangkan dalam investasi syariah terdapat batasan yang di sesuaikan dengan syariat islam.
BACA JUGA:7 Tokoh Ini Digadang-Gadangkan Sebagai Calon Gubernur Sumatera Barat
BACA JUGA:Hanura Tetapkan Uang Administrasi Rp 5 Juta, Balon Bupati Sudah Kena Mental
Landasan Hukum
Perbedaan ketiga dari investasi konvensional dan juga investasi syariah adalah landasan hukum yang digunakan.
Pada investasi konvensional landasan hukum yang digunakan adalah hukum undang-undang pasar modal, sedangkan investasi syariah menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Fatwa dan MUI.
Instrumen Investasi
Perbedaan keempat dari investasi konvensional dan investasi syariah adalah instrumen yang digunakan.
Pada investasi konvensional instrumen mencakup seperti saham, obligasi dan juga reksadana. Sedangkan investasi syariah mencakup pasar modal syariah, deposit.
Keuntungan yang Diperoleh
Perbedaan lainnya antara investasi konvensional dan juga investasi syariah ada pada keuntungan yang diperoleh.
Investasi konvensional keuntungan diperoleh berdasarkan suku bunga, sementara pada investasi syariah menggunakan landasan sistem bagi hasil.
Akad dan Pengawasan
Terakhir perbedaan antara investasi konvensional dan investasi syariah adalah akad dan juga pengawasan.
Pada investasi konvensional tidak memiliki akad dan pengawasannya dilakukan dengan regulasi OJK.
Sedangkan pada investasi syariah akad dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah serta musyarakah dan sistem pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah.