RADARMUKOMUKO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mulai merekrut calon pengawas kecamatan (Paswascam) Pilkada 2024.
Bagi yang berminat menjadi pelaksana pengawas Pilkada tingkat kecamatan maka segera siapkan berkas untuk pendaftaran.
Pada penerimaan Panwascam kali ini ada dua ketegori, yaitu evaluasi kinerja Panwascam pemilu 2024 atau existing. Kedua bila ada diantara Panwascam lama yang tidak lulus evaluasi, maka dilakukan perekrutan baru sesuai kebutuhan Panwascam di setiap kecamatan.
Artinya kesempatan pertama untuk diterima adalah bagi Panwascam yang sudah bekerja pada pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:Wismen Bangkit Kembali, Siap Maju Pilkada Untuk Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Target Investasi Mukomuko Naik Rp3 Triliun, DPMPTSP : Butuh Penguatan Pemasaran
Mereka akan melewati evaluasi kinerja, jika masih dinyatakan layak, maka tidak ada penerimaan baru.
Jika Panswacam di kecamatan tersebut ada yang mundur atau tidak lolos evaluasi kinerja sebelumnya, maka dibuka pendaftar baru untuk tes dari awal.
Penerimaan dan verifikasi berkas Pendaftara existing dimulai 23 april hingga 27 april 2024. Sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi bagi pendaftar baru pada tanggal 5 sampai dengan 7 mei 2024.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan pembentukan panwascam dilakukan dengan seleksi terbuka.
Adapun kategori peserta terdiri atas anggota panwascam pemilu 2024 serta peserta pendaftar baru.
Hal ini merujuk pada Keputusan Bawaslu No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, untuk peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Bawaslu Mukomuko dengan standar evaluasi yang telah dibuat oleh Bawaslu RI.
"Penerimaan ada dua kategori, yaitu khusus bagi peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 dan juga untuk pendaftar baru. Nanti Panswascam yang ada dievaluasi, jika ada yang tidak layak lagi maka dilakukan penerimaan baru," kata Teguh.
Mekanismenya, bila panwascam lama kurang dari tiga orang tidak memenuhi batas minimal evaluasi kinerja, maka akan dilakukan proses rekruitmen bagi pendaftar baru.
Peserta panwascam existing ini nantinya tetap akan diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu.