Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024.*
Kata MK Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum, Prabowo - Gibran Sah
Senin 22-04-2024,17:58 WIB
Editor : Amris
Kategori :