RADARMUKOMUKO.COM - Setelah melalui proses beberapa kali sidang yang cukup menyita perhatian, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kata hakim MK Suhartoyo, bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dalam membaca putusannya, Ketua Hakim Konstitusi dengan tegas mengatakan MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:Geger! Ditemukan Dua Sosok Mayat Di Kota Benglulu, Keluarga Masih Belum Diketahui
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Selain mengatakan, tidak beralasan menurut hukum, permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Segini Perkiraan Gaji Anggota Dewan di Mukomuko
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Minta Pejabat dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024, dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.