BACA JUGA:Pilkada 2024, Sapuan: Mendaftar ke Parpol Tidak Harus Lewat Pengurus Kabupaten
Dalam hal ini, tim BKSDA juga tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan yang lebih, hanya sebatas memberi imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
Maka memang perlu para pengambil kebijakan duduk satu meja, seperti bupati, gubernur dan juga dari kementerian, bagaimana cara mengatasi persoalan ini.
"Pihak-pihak pengambil kebijakan yang bisa menentukan langkah yang seharusnya seperti apa untuk mengatasinya. Kita BKSDA tentu akan melaksanakan ketentuan yang diputuskan," tutupnya.*