Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama

Senin 15-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap. 

BACA JUGA:Korban Kebaran di Desa Sibak Ternyata Juga Punya Rumah di Pauh Terenja

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Safari Idul Fitri 1445 Hijriah di 15 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan).

Struktur organisasi 

-Organisasi Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, dan administrasi umum dan keuangan.

-Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. 

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut.

-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;

-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian; 

1 (satu) orang Radiografer;

1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan

1 (satu) orang Tenaga Gizi.

Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.

Kategori :