Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama

Senin 15-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah memastikan tahun ini Rumah Sakit (RS) Pratama Mukomuko yang ada di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh beroperasi untuk melayani masyarakat berobat.

Guna melengkapi kebutuhan perabotan dan peralatan pendukung lainnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas kesehatan akan menggelontorkan dana hingga Rp 1 miliar lebih.

Kepala Dinas kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes menjelaskan saat ini rumah sakit sudah selesai dibangun, namun untuk mengoperasikan perlu persiapan dan masih banyak yang diperlukan.

BACA JUGA:Bau Sampah Rumah Tangga Mulai Menyengat di Kota Mukomuko, Belum Diangkat Petugas Selama Lebaran

BACA JUGA:Penampakan Suasana Tak Biasa Pantai Abrasi Mukomuko, Dipadati Warga

Saat ini di rumah sakit belum tersedia kursi meja, gorden jendela, komputer atau laptop serta peralatan lain yang diperlukan.

Selain itu juga sekarang proses penyambungan jaringan listrik untuk rumah sakit ini.

"Kalau tempat tidur pasien sudah tersedia, tapi perabot lain pendukung petugas maupun pasien belum tersedia, maka dalam waktu dekat mulai dipersiapkan," kata Bustam.

Terkait dengan anggaran untuk pengadaan perabotan rumah sakit ini, Bustam mengaku sudah disiapkan dalam anggaran kantorya, segera mulai diproses untuk pengadaan.

Total dana yang akan dikucurkan untuk pembelian kebutuhan rumah sakit menjelang dioperasikan mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Kalau pastinya saya kurang ingat, perkiraan tersedia anggaran satu miliar sekian," kata Bustam.

Sebelumnya juga dikatakan, untuk beroperasi Rumah Sakit pratama butuh tenaga sekitar 50 orang termasuk perawat, dokter dan tim keamanan dan kebersihan.

Untuk tenaga rumah sakit, akan mengoptimalkan tenaga kerja yang sudah ada. Terutama mereka yang sudah bertugas di Puskesmas sekitar. 

"Sesuai target, rumah sakit Pratama akan mulai beroperasi beroperasi tahun ini. Tenaga kerjanya dari Puskesmas sekitar," ujar Bustam

Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). 

Kategori :