Surat Edaran Bupati Mukomuko, 4 OPD Ini Tetap Siaga Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Jumat 05-04-2024,21:33 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko H. Sapuan telah menerbitkan surat edaran terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 800/828/E.3/IV/2024 tertanggal 4 April 2024. Dapat diketahui, bahwasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat luas tetap disiagakan selama libur cuti bersama lebaran 1445 hijriah. 

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maler, M. Hum kepada radarmukomuko.com, di Mukomuko, Jum’at, 5 April 2024. Ia menyatakan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko menikmati libur cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

BACA JUGA:Pasca El Nino, DKP: Stok Pangan di Mukomuko Masih Diposisi Aman

BACA JUGA:Warisan Kerajaan Samudera Pasai Masih Abadi, Berdiri Abad 13 Masih Megah Hingga Kini

Dikatakannya, bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat secara luas tetap disiagakan dengan pola mengatur jadwal piket pegawai. 

‘’Pemkab Mukomuko tetap mengutamakan pelayanan publik selama cuti bersama lebaran Idul Fitri. Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, tetap disiagakan. Dan itu telah dituangkan dalam surat edaran Pemkab Mukomuko yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mukomuko,’’ kata Bustari Maler.

Berdasarkan surat edaran cuti bersama lebaran terrsebut, kata Bustari Maler, OPD yang dimaksud berkaitan dengan pelayanan langsung tersebut meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas. 

‘’Dari surat edaran itu, Bupati Mukomuko memerintahkan OPD yang dimaksud untuk mengatur jadwal piket bagi ASN yang ditugaskan selama cuti bersama lebaran. Artinya, silahkan OPD yang bersangkutan mengatur jadwal piket pegawainya, sehingga pelayanan tetap berjalan normal selama cuti lebaran,’’ ujarnya. 

Surat Edaran Bupati Mukomuko yang mengatur tentang cuti lebaran dimaksud menindaklanjuti amanat dan ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

BACA JUGA:Pusat Latihan Sepak Bola Moderen Di IKN, Menelan Biaya Hingga Rp85,6 Miliar Guna Mendukung Persiapan Timnas

BACA JUGA:NI PPPK Mukomuko 2023 Hampir Rampung, 2024 Kembali Dibuka Penerimaan 1000 Formasi CASN

Di mana, cuti bersama ASN sebagaimana yang dimaksudkan berlaku pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 dan ditetapkan sebagai cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.  

‘’Setelah masa libur cuti bersama itu, ASN kembali diwajibkan masuk kantor seperti sedianya,’’ kata Bustari Maler. 

Pada hari pertama masuk kerja ASN, kata Bustari Maler, akan dilaksanakan apel gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati Mukomuko. 

Kategori :