Dengan demikian, mengganti puasa Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis adalah boleh dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk saat bertepatan dengan puasa sunnah lainnya. Larangan mengganti puasa Ramadhan terjadi jika hari tersebut bertepatan dengan waktu yang dilarang dalam Islam, seperti hari tasyrik, hari Jumat saja, atau hari yang bertepatan dengan 10 Muharram saja.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi yang ingin menunaikan qadha puasa Ramadhan sambil tetap menjalankan puasa sunnah mereka.*