Adapun 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi tersangka pada 14 maret lalu yaitu:
- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021
- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.
- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.
- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.
- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*
Untuk diketahui, penetapan tersangka setelah penyisik memiliki cukup bukti terutama memegang hasil audit terkait kerugian negara (KN).
BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021.
Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusur penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:
- 2016 sebesar Rp 892.667.242
- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017
- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344