Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka

Selasa 19-03-2024,11:56 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Adapun 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi tersangka pada 14 maret lalu yaitu:

- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.

- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021

- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.

- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.

- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. 

- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.

- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*

Untuk diketahui, penetapan tersangka setelah penyisik memiliki cukup bukti terutama memegang hasil audit terkait kerugian negara (KN).

BACA JUGA:Pengoralan Jalan TMMD di Mukomuko Rampung

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. 

Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusur penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:

- 2016 sebesar Rp 892.667.242

- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017

- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344

Kategori :