BACA JUGA:Dimana Istimewanya, Kok Kue Nastar Selalu Ada Saat Lebaran?
Namun ingat, tetap honorer harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.
Sebab syarat-syarat ini menjadi penentu kelulusan peserta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Untuk syarat yang harus dilengkapi peserta pada dasarnya tak jauh beda dengan sebelumnya, masing-masing instansi memiliki syarat khusus tersendiri.
Namun secara umum syarat yang harus dipahami calon pelamar yaitu:
- Kewarganegaraan: Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk beberapa posisi).
- Rekam Jejak Kriminal: Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
- Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Status Kepegawaian Saat Ini: Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Dimana Istimewanya, Kok Kue Nastar Selalu Ada Saat Lebaran?