RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk tes ASN yaitu CPNS dan PPPK.
Penerimaan ini sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dijelaskan tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Desember 2024 persoalan honorer sudah wajib terselesaikan. Setelah itu tidak boleh lagi ada honorer, karena pegawai pemerintah hanya ada dua macam, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Ingin Bayar Zakat Fitrah, Simak Hasil Qimat Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Mukomuko Tahun 2024
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Mukomuko Menangkan Gugatan Perusahaan, Petani Sawit Dihukum
Artinya dapat dipastikan, seluruh tenaga honorer akan lulus 100 persen pada tes yang akan dilaksan di tahun ini.
Kepastian ini sempat langsung diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama komisi II DPR RI.
Ia menjelaskan semua tenaga honorer atau non ASN bakal bisa langsung mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), tes hanya formalitas.
"100 persen mereka diterima dan akan mendapat nomor induk pegawai” jelas Menteri Anas.
Hanya saja akan tetap ada penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi daerah yang mampu membiayai, semua honorer akan langsung diangkat nenjadi PPPK penuh waktu.
Sementara bagi daerah dengan anggaran belum mencukupi, semua honorer tetap menjadi PPPK paruh waktu, menunggu waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa penataan tenaga honorer atau non ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024.
Penataan tenaga honorer atau non ASN memang sudah lama menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasannya, Mengapa Lebaran Mesti Pakai Baju Baru