RADARMUKOMUKO.COM - Menjelang hari raya, banyak pensiunan pegawai negeri yang bertanya-tanya tentang prosedur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kekhawatiran muncul, apakah THR akan tetap cair meskipun tidak diurus?
Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur klaim THR untuk pensiunan dan menjawab pertanyaan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan THR bagi pensiunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi ini, pensiunan pegawai negeri dijamin akan menerima THR yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:PKPS Mukomuko Buka Posko Donasi Korban Bencana Alam Pesisir Selatan
Untuk melakukan klaim THR, pensiunan dapat mengakses situs resmi Taspen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Proses ini melibatkan pengisian formulir online dan pengajuan dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi, THR akan segera ditransfer ke rekening pensiunan.
Namun, bagi pensiunan yang belum melakukan klaim, tidak ada alasan untuk cemas. Sistem Taspen telah dirancang untuk memastikan bahwa THR akan cair secara otomatis ke rekening yang terdaftar sebagai penerima pensiun. Ini berarti, pensiunan tidak perlu mengurus klaim secara manual untuk menerima hak mereka.
Meskipun demikian, disarankan bagi pensiunan untuk tetap memeriksa status rekening dan memastikan bahwa semua informasi terkait sudah terupdate dengan benar. Hal ini untuk menghindari kemungkinan keterlambatan atau masalah teknis yang mungkin terjadi.
Dengan adanya sistem pencairan THR yang otomatis, pensiunan dapat lebih tenang dan fokus pada persiapan hari raya. Mereka dapat mempercayakan proses pencairan THR kepada sistem yang telah terbukti efisien dan andal.
BACA JUGA:Kebaikan Dilupakan Dampak Politik Uang, Politisi Senior Mukomuko Angkat Bicara
BACA JUGA:Idul Fitri Pegawai ASN Akan Tajir, Semua Jenis Tunjangan Masuk Komponen THR
THR merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa kerja mereka.