RADARMUKOMUKO.COM - Tahun 2024 ini, pemerintah akan membuka lowongan untuk tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), berupa CPNS dan PPPK.
Bahkan kemungkinan tes yang dilakukan tahun ini besar-besaran, diwacanakan dilakukan dua hingga tiga tahap atau gelombang penerimaan.
Maka bagi yang berminat untuk ikut tes, ada baiknya menyiapkan segala sesuatu dari sekarang, terutama syarat yang aakn dibutuhkan.
Sebab syarat-syarat ini menjadi penentu kelulusan peserta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:6 Orang Yang Tidak Diwajibkan Berpuasa, Semoga Kamu Tidak Termasuk
BACA JUGA:Mendali Tak Kasat Mata, Bau Mulut Dalam Ibadah Puasa
Untuk syarat yang harus dilengkapi peserta pada dasarnya tak jauh beda dengan sebelumnya, masing-masing instansi memiliki syarat khusus tersendiri.
Namun secara umum syarat yang harus dipahami calon pelamar yaitu:
- Kewarganegaraan: Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk beberapa posisi).
- Rekam Jejak Kriminal: Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
- Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA:Waspada Zat Berbahaya, Menu Buka Puasa Yang Dijual Pedagang akan Diperiksa