Meski demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa di antaranya menyatakan membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga, akibatnya benda masuk ke dalam rongga tersebut.
Dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya, dikatakan memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud maupun air maka dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut didasarkan dari mayoritas pendapat ulama.*