RADARMUKOMUKO.COM - Saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1445 hijriah atau tahun 2024.
Puasa sendiri secara umum berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dari sini dapat disimpulkan selama puasa dilarang makan dan minum. Terus yang selama ini banyak menjadi pertanyaan yaitu, apakah menggorek telinga juga membatalkan puasa dan ini banyak diperdebatkan.
Pada dasarnya mengorek telinga tidak membatalkan puasa jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam.
BACA JUGA:Musim Duku, Inilah Manfaat Buah Duku Bagi Kesehatan dan Kecantikan Kulit
BACA JUGA:Puasa Lancar Ibadahpun Lancar, Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Lapar dan Haus saat Puasa
Jika membersihkan telinga sampai bagian dalam dengan sengaja, maka mayoritas ulama Syafi'i menyebutkan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.
Namun, Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya walaupun mengoreknya hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan mengorek hidung atau mengupil.
BACA JUGA:Catat! Inilah Sunnah-Sunnah yang di Anjurkan Pada Saat Sahur Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Doa Khatam Al-Qur’an dan Tips Mengkhatamkannya Selama Bulan Puasa
Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut tidak membuatnya tertelan.
Menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.