Tak hanya itu, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau tidak menggunakan knalpot brong atau racing.
“Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” demikian Kasat Lantas Rully Zuldh. *