RADARMUKOMUKO.COM- Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang didakwa kasus penistaan Agama, kini telah sampai pada penyampaian tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
Dalam ruang sidang, tuntutan JPU kepada Panji Gumilang ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu Kamis 22 Februari 2024.
JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.
JPU menyebutkan berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya, terdakwa terbukti melakukan tindakan penistaan agama. Sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah.
BACA JUGA:Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," ujar Rama Eka Darma, penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu.
Selain itu, jpu meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. Selain menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama.
BACA JUGA:Nasi Tiwul Dinas LH Mukomuko Diincar Pengunjung, Bupati: Mengonsumsi Nasi Tiwul Baik untuk Kesehatan
Kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya.
Usai sidang tuntutan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada pengunjung sidang.
Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.
BACA JUGA:Suara Seluruh Parpol di Lubuk Pinang Untuk DPRD Mukomuko dan Caleg Pemenang
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.