akwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.*