Kemudian, ada peserta seleksi yang mengikuti tahapan seleksi, namun nilai yang diperoleh belum mencapai ambang minimal. Terakhir, ada peserta yang dinyatakan lulus, namun menyatakan mengundurkan diri dari peserta seleksi PPPK.
‘’Dari hasil perekapan data panitia seleksi daerah, tiga poin itu yang menyebabkan 24 formasi PPPK tidak terisi pegawai,’’ ujarnya.
Dari total 24 formasi PPPK yang dinyatakan kosong dan bakalan tidak terisi pegawai.
Alasan 1 orang menyatakan mengundurkan diri dari peserta seleksi PPPK. Dikatakan Niko, yang bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dari hasil pengumuman resmi BKN.
Selanjutnya, 2 formasi guru seni budaya. Menurut Niko, ini memang tidak ada pelamar sejak dibukanya pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.
Kemudian juga terdapat 5 formasi umum untuk tenaga teknis. Menurut Niko, dari 5 formasi ini ditemukan tidak ada pelamar sama sekali dan ada pelamar, tapi nilai hasil seleksi yang diperoleh tidak mencapai ambang batas minimal.
Selain itu, juga terdapat 16 formasi untuk tenaga kesehatan. Menurut Niko, di dalamnya termasuk formasi dokter dan tenaga medis lainnya.
‘’Setelah kami cek, pada sebagian memang tidak ada pelamar dan sebagian lagi terjadi kekosongan karena pesertanya tidak satu pun yang mencapai nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan panitia seleksi nasional,’’ ujarnya.
‘’Satu formasi dikarenakan pesertanya mengundurkan diri,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Golkar Hampir Pasti 2 Kursi Dapil 3, Demokrat, PKS atau PPP Bakal Gigit Jari
BACA JUGA:Pemilihan Ulang TPS 9 Diincar Caleg, Bisa Menentukan Peraih Kursi Terakhir Dapil 2
Sesuai rencana, sejumlah formasi yang belum terisi tenaga ASN PPPK ini kembali bakal diusulkan dalam pengusulan penerimaan atau pengadaan calon PPPK tahun 2024. Namun dalam proses pengusulan kuota PPPK ini tetap melalui proses dan petunjuk atasan.
Selain itu, Niko menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perpanjangan waktu untuk pengusulan Nomor Induk PPPK tahun 2023.
Berdasarkan surat BKN yang diterima panitia seleksi PPPK daerah, dalam hal ini BKPSDM, pengusulan nomor induk PPPK semula dijadwalkan pada tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024, diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 27 Februari.
‘’Untuk proses pengangkatan bagi calon PPPK tahun 2023, ya kita menunggu proses penetapan nomor induk selesai. Dan waktu usulan diperpanjang hingga tanggal 27 Februari 2024 nanti,’’ ujarnya.
Disisi lain, tahun ini Pemkab Mukomuko kembali mengusulkan sekitar 400 hingga 600 kuota formasi PPPK ke pemerintah pusat.