BACA JUGA:Berapa Lama Masa Jabatan Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 yang Viral di Media Sosial
Dalam mencloblos, pemilih harus paham hal berikut ini:
- Mencoblos pada Nomor Urut, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.
- Untuk calon presiden dan DPD RI pemilih bisa mencoblos nomor urut atau poto calon. Pastikan satu kali coblos agar suara SAH.
- Mencoblos hanya pada Nomor Urut, atau Nama calon saja, tanpa Mencoblos Nama Partai, Nomor Partai, atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama calon dari Partai yang bersangkutan.
- Mencoblos pada Garis diantara Dua Nama Caleg. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Dua Nama Caleg yang berbeda, namun dalam Satu Kolom yang sama. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos Hanya pada Nama Partai, atau Lambang Partai, atau Nomor Urut Partai. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Nama Caleg Lalu Mencoblos pada Nama Partai yang bukan pengusungnya.
Demikin informasi singkatnya, ditekan lagi untuk memilih dengan mencoblos satu kali untuk setiap suarat suara. Jika terdapat dua bekas coblosan pada pisisi berbeda bisa menyebabkan surat suara tidak sah.*