Pagi Ini Warga ke TPS Gunakan Hak Pilih, Jangan Salah Ini Cara Mencoblos Surat Suara

Rabu 14-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Buka surat sura keseluruhan jangan sampai masih terlipat, karena bisa menyebabkan bekas coblosan menjadi dua

- Lalu lihat baik-baik nama dan poto calon yang ingin dicoblos

- Mencoblos pada Nomor Urut calon, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.

- Setelah itu lipat surat suara dan lanjutkan surat suara berikutnya sampai selesai

- Bila sudah segera kekuar dari bilik suara dan masukkan surat suara dalam kota suara

- Silahkan basahi ujung jari dengan tinda yang sudah disediakan, bukti sudah mencoblos

BACA JUGA:Ini Parpol Yang Bersaing Ketat Dapil I, 2 dan Dapil 3 Untuk DPRD Mukomuko

BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik

Juga perlu dipahami surat suara yang akan diberikan kepada pemilih saat menggunakan hak suara di TPS ada lima macam dengan warna yang berbeda.

Adapunsurat suara dan sesuai warna yang akan diterima pemilih yaitu:

1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI

2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI

3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD

4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi

5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

Kategori :