Tes CPNS dan PPPK Tiga Tahap, Ini Prediksi Jadwal dan Cara Ikut Tes

Selasa 13-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Jika sudah selesai, klik daftar 

- Masuk kembali ke laman SSCASN, masukan NIK dan Password yang telah terdaftar 

- Isi data diri secara lengkap dan rinci 

- Pilih jenis seleksi  

- Pilih formasi yang dituju 

- Unggah dokumen persyaratan 

- Klik “Daftar” atau “Selesai” 

- Tunggu arahan dan informasi selanjutnya. 

BACA JUGA:Baru Tayang Seminggu, Film AGAK LAEN Berhasil Raih 2 Juta Penonton

BACA JUGA:Jika Tes CPNS Untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Disiapkan

Peserta yang akan dinyatakan memenuhi suarat bakal melewati beberapa seleksi, diantaranya Seleksi Administrasi.

Pendaftar harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara. 

Kategori :