Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan

Senin 12-02-2024,09:27 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACA JUGA:Mahasiswa Belum Mudik Pemilu? Usaha Travel di Mukomuko Sepi Penumpang, Harga Tiket Masih Standar

BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik

Dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tertulis bahwa "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara". 

"Artinya, masa tenang pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Diketahui, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.," jelasnya.

Rerkait isu serangan pajar, Mansur mengatakan isu seperti itu biasa terjadi di masa tenang. 

Namun satu hal yang perlu dipahami calon, bahwa kegiatan kampanye di masa tenang, adalah pelanggaran.

Apalagi terjadi money politik maupun yang diistilahkan serangan pajar jelang pemilihan, jelas dilarang undang-undang.

"Itu sudah pasti pelanggaran, karena masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye lagi, apalagi money politik, jelas dilarang keras," tutupnya.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Inilah Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

BACA JUGA:Ini Respons Sekda Mukomuko Terkait Pengisian Data Rencana Umum Pengadaan ke SIRUP LKPP 2024

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.*

Kategori :