Pemerintah Pasang Traffic Light di 2 Persimpangan Jalan Nasional Mukomuko – Padang

Kamis 08-02-2024,13:26 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Ada beberapa persimpangan lainnya di Jalan Nasional Mukomuko yang dinilai perlu adanya lampu lalulintas. Dan itu tetap kita usulkan untuk ke depannya,’’ paparnya.   

Di sepanjang Jalan Nasional Mukomuko dengan jarak tempuh sekitar 200 kilometer, baru tersedia 4 unit traffic light. 

Dari hasil pemantauan lapangan, untuk sementara ini traffic light yang masih berfungsi baik, hanya di persimpangan Kantor Pemda Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko. 

‘’Tiga traffic light lain, seperti di Ipuh, Lubuk Gedang dan Ranah Karya Lubuk Pinang. Bangunannya memang ada, akan tetapi tidak berfungsi baik,’’ urainya. 

Atas alasan itu, pihaknya terus berupaya mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat dan BPTD III Bengkulu, untuk mengaktifkan semua lampu lalulintas di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

‘’Kondisi ini terus kita koordinasikan. Harapan kita, ketika bangunan ini berfungsi secara baik, arus lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Nasional Mukomuko dapat berjalan lancar, dan dapat mengurangi angka kecelakaan,’’ pintanya. 

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko juga berupaya mengusulkan pemasangan warning light untuk 9 lokasi titik rawan di ruas Jalan Nasional Mukomuko. 

Titik rawan kecelakaan yang dimaksud, hasil pemetaan petugas Dinas Perhubungan selama tahun 2023 lalu. 

Usulan pemasangan waring light juga telah disampaikan ke Dirjen Perhubungan Darat dan BPTD III Bengkulu. 

‘’Kami juga berkoordinasi dengan perhubungan pusat dan balai terkait 9 titik yang kami nilai cukup rawan. Dan itu, kami mengajukan permohonan untuk dilakukan pemasangan waring light,’’ ulasnya. 

Sembilan titik yang dinilai rawan akan kecelakaan tersebut, 3 titik di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, 6 titik di wilayah Kecamatan Penarik. 

‘’Sudah kami kaji, ada sembilan titik rawan ini. Di Teramang Jaya 3 lokasi, dan Penarik 6 lokasi. Semoga usulan pemasangan warning light ini dapat dikabulkan oleh pemerintah pusat,’’ demikian Rabiadi. *

Kategori :