PNS dan PPPK Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Rincian Gajinya

Kamis 01-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400 

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

BACA JUGA:Simak, Inilah Makanan yang Menyebabkan Cepat Tua dan Rentan Terhadap Penyakit Kronis

Daftar Gaji PNS 2024

Kategori :