PNS dan PPPK Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Rincian Gajinya

Kamis 01-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Belakangan ini ramai kabar yang mengatakan PNS masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga berhak menerima zakat. Padahal diketahui saat ini gaji PNS 2024 naik naik 8%.

Masuknya PNS dengan gaji dibawah 8 juta dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah disampaikan Kemendagri. Dimana mereka mencatat ada sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK yang kategori MBR.

Tentu kabar ini semakin menyakiti para tenaga honorer dengan pendapatan yang jauh dari cukup dan kadang tidak rutin dibayar.

BACA JUGA:Mukomuko Menuju Sentra Pangan Sehat, Pupuk Kimia Berangsur Ditinggalkan

BACA JUGA:Pemerintah Bantu Sukseskan Usaha Kelompok Budidaya Ikan di Mukomuko

Sesuai dengan aturan mengenai besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah adalah Rp1,5 juta dan tertinggi sebesar Rp5,9 juta. 

Sedangkan, mengenai besaran gaji pokok PPPK tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020. Gaji pokok untuk PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan, terendah 1,7 juta dan tertinggi Rp4,4 juta. 

Kenaikan gaji 2024 resmi diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (26/1/2023) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga berhak memperoleh tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri, hingga tunjangan makan.

Adapun rincian nominal gaji pokok PNS dan PPPK 2024 berdasarkan golongan yaitu:

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200 

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Kategori :