Pemilih akan Coblos 5 Lembar Surat Suara, Miliki Warna Berbeda dan Ini Penjelasannya

Sabtu 27-01-2024,16:11 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pada pemungutan suara 14 februari 2024 nanti, pemilih akan mendapat 5 surat suara untuk dicoblos di bilik suara.

Setiap surat suara memiliki warga berbeda, hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang telah dipublikasi oleh KPU. 

Sebelumnya perlu diketahui, pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Petani Sumringah Sambut Pemilu 2024, Harga Sawit Bertahan Tinggi, Tak Perlu Sumbangan Caleg

Perbedaan warna surat suara ini untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik. 

Adapunsurat suara dan sesuai warna yang akan diterima pemilih yaitu:

1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI

2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI

3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD

4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi

5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

BACA JUGA:7 Jenis Pelanggaran Pemilu Yang Sering atau Rawan Dilakukan Caleg

Dalam mencloblos, pemilih harus paham hal berikut ini:

- Mencoblos pada Nomor Urut, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.

- Untuk calon presiden dan DPD RI pemilih bisa mencoblos nomor urut atau poto calon. Pastikan satu kali coblos agar suara SAH.

Kategori :