- Mencoblos hanya pada Nomor Urut, atau Nama calon saja, tanpa Mencoblos Nama Partai, Nomor Partai, atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama calon dari Partai yang bersangkutan.
BACA JUGA:ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ngeri- Ngeri Sedap Jika Ingin Netral Ikuti Langkah di Bawah Ini
- Mencoblos pada Garis diantara Dua Nama Caleg. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Dua Nama Caleg yang berbeda, namun dalam Satu Kolom yang sama. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos Hanya pada Nama Partai, atau Lambang Partai, atau Nomor Urut Partai. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Nama Caleg Lalu Mencoblos pada Nama Partai yang bukan pengusungnya.*