Mengutib dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyatakan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Mukomuko Mutasi, Ini 8 Nama Eselon Dua Yang Pindah Posisi
Namun secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau Honorer tidak diangkat PPPK penuh, maka otomatis ke PPPK paruh waktu," paparAzwar Anas.*