Fungsi pelaksana pada BPBD, pada saat terjadi bencana instansi ini bisa turun ke lapangan dan ikut membantu dalam proses upaya penyelamatan.
Fungsi koordinator, instansi BPBD dapat bertindak dalam hal mengkoordinasikan peristiwa bencana.
‘’Pada saat terjadi bencana, BPBD dapat turun langsung melakukan tindakan dan upaya penyelamatan di lapangan. Kemudian, mengkoordinasikan setiap peristiwa bencana. Karena penanggulangan bencana melibatkan banyak stakeholder,’’ ulasnya.
Sementara, ketika terjadi bencana yang bersifat massive, fungsi komando berada di bawah koordinasi langsung kepala daerah.
‘’Pada situasi massive, komando penanggulangan bencana pada level provinsi di bawah komando Gubernur dan level kota dan kabupaten, langsung di bawah komando Walikota dan Bupati,’’ terangnya.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Mukomuko Mutasi, Ini 8 Nama Eselon Dua Yang Pindah Posisi
Perlu disampaikan, kata Jaduliwan, pada posisi saat ini, BPBD harus siap siaga.
‘’Panas maupun hujan, tetap siap siaga. Itulah fungsi dan peran BPBD. Memainkan peran siap siaga secara internal dan siap siaga mengkoordinasikan stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan bencana,’’ paparnya.
Adapun yang dimaksud dengan penanggulangan bencana dengan menerapkan sistem strategi retaiiling ini, mulai dari penyiapan tim.
Menentukan siapa dan stakeholder mana yang terlibat dalam tim penanggulangan bencana. Masing-masing stakeholder ini membentuk sebuah tim di masing-masing level.
Kemudian, melakukan identifikasi sumber daya, dan potensi bencana alam. Selanjutnya, menyusun perencanaan bencana, mulai dari potensi, kajian hukum, tingkat risiko hingga strategi dan upaya penanggulangan bencana.
Selian itu, strategi retaiiling dalam penanggulangan bencana ini juga menjaga komunikasi. Mengkomunikasikan dan menginformasikan kejadian peristiwa bencana, berikut dengan perkembangan potensi serta dampak dan lainnya.
Terakhir, penanganan bencana dengan sistem bekerja secara intensif.
‘’Syukur alhamdulillah, selama ini melalui penerapan strategi retaiiling ini telah berjalan baik. Jalur komunikasi baik melalui jalur formal maupun informal,’’ jelasnya.
Merujuk pada Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2027, penanggulangan bencana dimulai dari pra bencana, pada saat bencana dan pasca bencana.