RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik untuk tenaga honorer. Semua sudah final bakal diangkat menjadi ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Total jumlah honorer yang sudah masuk data dan bakal diangkat hampir 1,7 juta.
Namun, walau sudah pasti bakal diangkat, tenaga honorer tetap wajib mengikuti seleksi atau tes yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Malansir dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas sudah memastikan hampir 1,7 juta honorer akan diangkat.
BACA JUGA:Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024: Hindari Kesalahan Ini!
BACA JUGA:Bersiaplah Tes CPNS dan PPPK 2024, Ini Perkiraan Tahapan Seleksinya
Para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Hasil tes untuk perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.
Honorer ini akan menjadi PPPK dalam dua ketegori, yaitu pegawai PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu.
Kepastian akan diangkatnya honorer ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Honorer tidak diangkat bersamaan tapi dua tahap hingga tiga tahap seleksi yang akan dilaksanakan pemerintah pusat.
Yang pasti desember 2024 persoalan honorer sudah wajib terselesaikan.
"Honorer diangkat otomatis menjadi PPPK paruh waktu, sebab tidak boleh lagi ada honorer mulai desember. Honorer yang sudah ada tidak boleh di-PHK, karena aturannya harus PPPK," ungkapnya.
BACA JUGA:Jika Tes CPNS Untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Disiapkan BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2024 Segera Buka, Ini Informasi TerbarunyaMasih dikatakannya, tidak seluruh tenaga honorer akan otomatis berstatus PPPK. Namun, statusnya belum tentu semua akan jadi PPPK penuh waktu, tergantung kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah bersangkutan.
"Tapi tetap harus ikut seleksi sebagai bagian awal. Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan ranking. Kenapa di-ranking? Kan daerah enggak punya uang semuanya. Misalnya ada honorer 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang," bebernya.
"Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian," kata dia.