RADARMUKOMUKO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
IKD adalah e-KTP berbentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi smartphone.
IKD diklaim memiliki banyak keunggulan dibandingkan e-KTP, seperti kemudahan, keamanan, dan efisiensi.
Keunggulan IKD
Salah satu keunggulan IKD adalah tidak perlu mencetak atau memfotokopi e-KTP saat mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan SIM, verifikasi bansos, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan sebagainya.
Cukup dengan menunjukkan QR Code yang terdapat pada IKD, data kependudukan seseorang dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Selain itu, IKD juga lebih aman dari risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini karena IKD dilengkapi dengan fitur keamanan seperti personal identification number (PIN), menu lepas perangkat, dan pemblokiran IKD jika smartphone hilang.
BACA JUGA:Simpel dan Cocok Disajikan Buat Keluarga, Ini Kolak Biji Salak yang Menggoda
QR Code pada IKD juga hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Keunggulan lainnya adalah IKD lebih efisien dari segi biaya dan waktu. IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer seperti halnya e-KTP.
IKD juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tanpa perlu mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan setempat.
Cara Aktivasi IKD
Untuk mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Setelah itu, masyarakat dapat melakukan registrasi dengan memasukkan nomor NIK dan nomor KK.
BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong