Kemudian, masyarakat dapat melakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto wajah dan sidik jari. Setelah verifikasi berhasil, masyarakat dapat melihat data kependudukan dan QR Code pada IKD.
Status Hukum IKD
Menurut Kemendagri dikutip dari berbagai sumber IKD memiliki status hukum yang sama dengan e-KTP, yaitu sebagai alat bukti identitas diri yang sah. Oleh karena itu, IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan identitas kependudukan.
Namun, Kemendagri juga menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus e-KTP.
Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, atau tidak memiliki akses internet.
BACA JUGA:Simpel dan Cocok Untuk Ide Jualan, Ini Resep Es Lilin Durian yang Manis dan Enak
Kemendagri juga menjelaskan bahwa aktivasi IKD belum bersifat wajib, melainkan sukarela.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi IKD untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan yang ditawarkan.
IKD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju, modern, dan digital.*