Bagaimana Bentuk Keadilan yang Sebenarnya Sesuai Tuntunan Al Qur’an bagi Mereka yang Memiliki Istri Banyak

Selasa 26-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Poligami adalah praktik perkawinan dengan lebih dari satu pasangan secara bersamaan atau berurutan.

Poligami dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, tetapi dalam konteks ini kita akan membahas tentang poligami laki-laki.

Poligami laki-laki adalah fenomena sosial yang cukup umum di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand, Filipina, dan lain-lain.

BACA JUGA:Hampir Rampung, Ini Penampakan Jalan Inpres Tanah Rekah – Setia Budi Mukomuko

Poligami laki-laki seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti keinginan untuk memiliki banyak anak, kebutuhan ekonomi yang besar, tradisi budaya atau agama tertentu, atau faktor psikologis pribadi.

Namun, apakah poligami laki-laki benar-benar sesuai dengan tuntunan Al Qur’an?

Apa bentuk keadilan yang sebenarnya harus diterapkan oleh mereka yang memiliki istri lebih dari satu?

1. Dasar Hukum Poligami

Poligami laki-laki tidak dilarang secara mutlak oleh Al Qur’an, tetapi juga tidak dianjurkan secara mutlak. Al Qur’an memberikan izin kepada laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu ayat yang mengatur tentang poligami adalah sebagai berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa: 3)

BACA JUGA:Sawit Petani Alami Trek Menyebabkan Hasil Panen Menurun, Cara Mengatasinya

Ayat ini menjelaskan bahwa poligami laki-laki diperbolehkan dengan maksud untuk melindungi hak-hak perempuan yatim yang tidak memiliki wali.

Namun, poligami laki-laki juga dibatasi dengan jumlah maksimal empat wanita dan dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka.

Jika tidak dapat berlaku adil, maka lebih baik menikahi seorang saja atau budak-budak yang dimiliki.

Kategori :