Bawaslu dan Pemda Mukomuko Berbeda Pendapat Soal Dana Hibah, Pilkada 2024 Terancam

Sabtu 23-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 terancam tidak dapat dilaksanakan, karena dana hibah untuk Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko belum diproses oleh pemerintah daerah, sementara sesuai ketentuan waktu sudah lewat.

Penyebabnya, ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan pemerintah daerah terkait dengan penggunaan rekning bank untuk transfer pengelolaan dana Pilkada.

Pemerintah daerah meminta Bawaslu membuat rekning bank yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk penampungan dana Pilkada. Sementara Bawaslu berpedapat dana hibah wajib ditransfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) yang dibuat oleh bawaslu RI atau Bawaslu provinsi.

BACA JUGA:Hasil Monitoring dan Evaluasi, Program Desa Banyak Catatan

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengakui dana hibah Pilkada dari pemerintah daerah belum diproses. Harusnya sekarang sudah selesai, karena sesuai ketentuan dalam 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Alasannya pemerintah daerah keberatan Keberatan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko. 

Inginnya pemerintah daerah hibah ditransfer ke rekning bank yang ada di Mukomuko dengan meminta Bawaslu Mukomuko membuka rekning sendiri. Sementara berdasarkan ketentuan, karena Bawaslu Mukomumuko belum sebagau Satker, maka penampungan dana hibah Pilkada harus melalui Nomor Virtual Account Rekening yang disediakan Bawaslu RI.

"Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu membuka Rekening Virtual Account Penampung Dana Hibah Langsung. Inginnya Pemda, Bawaslu kabupaten yang buka rekning sendiri. Itu tidak bisa dilakukan karena kita belum Satker," kata Teguh.

BACA JUGA:Baru Dibangun, Sumur Bor Langsung Jadi Andalan Masyarakat Yang Kekeringan

Lanjutnya, upaya menjelaskan sudah dilakukan, tapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketetuan sudah lewat, maka bakal ada konsekwensinya. Karena usaha Bawwaslu sudah dilakukan maksimal, sekarang hanya menunggu. 

Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka ancamannya adalah Pilkada 2024 nanti, Bawaslu tidak dapat melaksanakan sebagaimana tahapan.

"Kalau dana Pilkada tidak terealisasi, tentu Bawaslu tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada sebagaimana harusnya. Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Libatkan 110 Personel Gabungan, Amankan Nataru

Sementara saat dikonfirmasi dengan Sekda, Dr.Abdianto,SH,M.SI,CLA menjelaskan bukan pemerintah daerah ingin menunda ataupun menahan dana hibah bawaslu. Belum diproses karena Pemda keberadaan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).

"Pemda minta Bawaslu membuat rekening penampungan menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko," tutupnya.

Kategori :