RADARMUKOMUKO.COM – Penyakit kanker menjadi salah satu jenis penyakit yang ganas dan mematikan.
Selain itu penyakit kanker juga menjadi salah satu penyakit yang berbahaya dan akan sulit untuk sembuh secara total.
Kanker sendiri memiliki berbagai jenis berdasarkan letak pertumbuhannya seperti kanker otak, kanker payudara, dan masih banyak lagi.
Pengobatan kanker dapat di lakukan dengan cara pengangkatan sel kanker jika masih stadium awal.
Sementara jika sudah memasuki stadium lanjut maka pengobatan kanker perlu di lakukan kemoterapi untuk menghambat pertumbuhan sel kanker yang semakin cepat.
Dalam melakukan kemoterapi tidak hanya dilakukan sekali namun di lakukan secara berkala sehingga pertumbuhan sel kanker dapat di hambat dan tidak menyebar ke jaringan tubuh yang lain.
Biaya untuk sekali melakukan kemoterapi terbilang tidak murah sehingga terkadang kesulitan untuk melakukan kemoterapi.
Kini pengobatan kanker dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan. Pasalnya BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mengobati kemoterapi kanker.
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Tumor Otak, Begini Gejala-gejalanya yang Dialami
Berikut ini prosedur untuk melakukan perawatan kemoterapi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Datang ke Faskes tingkat pertama dan meminta surat rujukan ke rumah sakit yang dapat melakukan kemoterapi.
2. Siapkan berkas-berkas persyaratan seperti kartu BPJS asli dan fotocopy, fotocopy KTP dan KK, serta surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
3. Selanjutnya pihak rumah sakit rujukan akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jadwal kemoterapi.
4. Datang ke rumah sakit untuk melakukan kemoterapi seperti yang sudah di jadwalkan.