- Sudah berjasa dalam melaksanakan tugas pemerintah
- Sudah mendekati masa pensiun
- Agar lebih fokus dalam menjalankan tugas sesuai bidangnya.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini
Maka sangat diharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat guru honorer serta tenaga kependidikan (tendik) tanpa tes.*