Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru, Daerah Butuh Tambahan Ribuan ASN

Rabu 06-12-2023,09:10 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa tenaga hororer akan dihapus paling lambat Desember 2024.

Instansi pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau daerah, tidak boleh lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer.

Disisi lain saat ini banyak pemerintah daerah masih kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Maka solusi untuk berjalannya tugas pemerintah, bertahun-tahun andalkan hasa tenaga honorer.

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi, Ini Informasi Awalnya

Salah satunya Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, walau telah menyelenggarakan ujian PPPK, tahun depan Pemda Mukomuko akan mengusulkan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Dikutip dari laman radarmukomuko.bacakoran.com, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si mengatakan sesuai dengan Analisa Jabatan (Anjab) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih mengalami kekurangan ASN cukup banyak. 

Solusinya pada tahun 2024 kembali mengusulkan formasi CASN, CPNS, dan juga PPPK.

"Sebelum ada kebijakan moratorium dari pemerintah pusat, tahun 2024 akan mengusulkan penerimaan CASN," ujar Wawan Santoni. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Sukses, BKPSDM Mukomuko: 2024 Pemkab Tetap Usulkan Formasi CASN

Wawan juga menyampaikan, setiap tahun jumlah ASN di Mukomuko terus berkurang karena banyak yang memasuki masa pensiun. Oleh karena itu penerimaan CASN sangat diperlukan untuk regenerasi. 

"Setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun. Maka perlu ada penggantinya," ujar Wawan Santoni. 

Terkait ujian PPPK, Wawan menjelaskan, tahun 2023 ini Pemkab Mukomuko melakukan penerimaan CASN sebanyak 249. Dengan rincian 109 tenaga pendidik atau guru, 109 tenaga kesehatan dan selebihnya tenaga teknis. Dan jumlah peserta ujian mencapai 1760 orang.

Untuk sementara ini pihak BKPSDM masih menunggu hasil rekapan nilai peserta dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hasil belum, masih dalam proses perangkingan nilai pihak BKN. Nanti hasilnya akan disampaikan secara resmi melalui akun website resmi yang telah ditetapkan," demikian Wawan.*

Kategori :