RADARMUKOMUKO.COM - Walau masih berlangsung proses audit dengan memeriksa ribuan bukti transaksi sejak 2016 hingga 2021, namun perkiraan kerugian negara dalam pengustan kasus utang RSUD Mukomuko, sudah bisa ditaksir, yaitu miliaran atau diatas Rp 1 miliar.
Saat ini tahapan klarifikasi bukti pengeluaran keuangan RSUD Mukomuko dari pihak ketiga untuk audit kerugian negara (KN). Ada 144 pihak ketiga yang diminta klarifikasi, mulai dari pemilik warung, penyedia obat, pengusaha reklame, media massa, usaha bengkel, penjahit pakaian dan lainnya. Setelah ini juga dilakukan klarifikasi ke pihak rumah sakit.
BACA JUGA:Catatan DPMD, Puluhan BUMDes di Mukomuko Mandek
Diperkirakan sebelum akhir tahun sudah diumumkan pihak yang bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan RSUD tersebut. Adapun calon tersangknya diperkirakan lebih dari satu.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH.MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menjelaskan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan utang RSUD bersumber APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 masih terus berproses.
Dalam minggu ini tim auditor memeriksa ratusan saksi khususnya pihak ketiga dari berbagai penyedia barang maupun jasa.
“Satu minggu ini dijadwalkan klarifikasi pihak ketiga, ada ratusan yang diminta keterangannya. Tujuannya mengklarifikasi mengenai perkara yang saat ini ditangani jajarannya,” kata Agung.
BACA JUGA:Geber Penyusunan APBDes 2024, DPMD Mukomuko: Desember Ini Harus Rampung
Terkait dengan perkiraan kerugian negara, Agung mengaku sudah ada catatan, namun karena masih proses audit, belum dapat dipastikan.
Dalam proses audit ini cukup rumit, karena ada ribuan bukti pengeluaran yang harus diperiksa satu persatu.
“Kalau kerugian negaranya nanti kita sampaikan, kemungkinan em-emanlah. Ini masih pengecekan bukti pengeluaran dari rumah sakit,” paparnya.
Untuk penentuan pihak yang bertanggungjawab, dalam bulan ini ditargetkan ronde pertama. Siapa saja dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab, nanti disampaikan.
“Lebih dari satu mungkin, kami menargetkan di Desember 2023 ini sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya
Selain periksa saksi-saksi. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.