RADARMUKOMUKO.COM - Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif, mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dukung mendukung calon sudah pasti terjadi.
Bahkan tidak sedikit orang yang terlibat langsung sebagai tim sukses calon yang akan mengkampanyekan jagoannya di tengah masyarakat. Caleg sendiri berusaha mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari pemilih dengan melakukan berbagai cara.
Namun ingat ada beberapa pekerjaan atau jabatan yang dilarang ikut mengkampanyekan calon apalagi terlibat sebagai tim sukses salah satu capres atau caleg.
BACA JUGA:Cara Mendapat Dukungan Masyarakat Pada Pemilu 2024, Caleg Harus Tahu
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (2) dijelaskan kepala dan perangkat desa, dan berapa jabatan lain dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).
Selengkapnya, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
3. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
6. Aparatur Sipil Negara;
BACA JUGA:Caleg Bebas Kampanye, Namun Perhatikan Unsur Etika, Estetika, Keindahan dan Keamanan
7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Kepala desa