RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang di wajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini karena melalui program BPJS Kesehatan di harapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan layanan kesehatan dengan aman.
Selain itu dengan BPJS Kesehatan para peserta dapat membantu menurunkan beban biaya layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri terdapat dua macam di mana BPJS PBI dan BPJS Non-PBI.
BACA JUGA:Karomah Kiai Hamid Pasuruan, Ulama Wali yang Bisa Mengetahui Isi Hati Orang Lain
BPJS PBI ini merupakan BPJS yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar setiap bulannya.
Sementara BPSJ Non-PBI ini merupakan BPJS Kesehatan Mandiri dimana peserta mendaftar secara mandiri dan setiap bulannya harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang di pilih.
Namun, dalam program BPJS Kesehatan ini terkadang terdapat penonaktifan peserta BPJS Kesehatan di karena kan beberapa penyebab.
Penyebab yang paling sering terjadi adalah karena peserta menunggak atau telat membayar iuran bulanan.
BACA JUGA:Gado Gado, Makanan Khas Betawi yang Sehat dan Lezat
Selain itu terdapat juga penyebab lain yang menyebabkan BPSJ Kesehatan di non-aktifkan karena hal yang tak terduga di mana adanya data ganda.
Data ganda dapat terjadi akibat sebelumnya peserta telah memiliki BPJS PBI yang di biaya oleh pemerintah.
Namun tanpa sepengetahuannya, ia mendaftarkan diri kembali ke BPSJ Mandiri. Hal ini menyebabkan terjadinya data ganda.
Akibat dari data ganda ini dapat menyebabkan penonaktifan BPSJ Kesehatan sehingga tidak dapat di gunakan.