Ia pun menyampaikan bahwa ada perubahan pada penetapan pajak parkir kendaraan. Untuk roda dua dulu sebesar Rp1.000, saat ini naik menjadi Rp2.000, lalu roda empat atau truk jadi Rp6. 000 dan tronton Rp10.000 per parkir.
‘’Di wilayah Mukomuko belum ada parkir per waktu, yang dipungut hanya per kali parkir. Nilai pajak parkir yang diterapkan memang masih dikategori terjangkau,’’ demikian Defri. *