MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu akan menurunkan tarif pajak parkir kendaraan bermotor dari 30 persen menjadi 10 persen.
Penurunan nilai pajak parkir ini disesuaikan dengan amanat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
‘’Penurunan pajak parkir ini mulai diberlakukan tahun 2024. Sekarang untuk Perdanya masih kita godok,’’ ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Defri pada Senin, 20 November 2021.
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Segera Koordinasi Terkait Perubahan Dana Hibah Pilkada 2024
Pengurangan tarif pajak parkir sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dari sebesar 30 persen menjadi 10 persen.
Misalnya, kata Defri, selama ini tarif pajak parkir kendaraan dari pemungutan pajak parkir di tempat-tempat tertentu oleh pengusaha parkir, sebesar 30 persen disetor ke Pemda, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, setoran wajib dari pengusaha parkir hanya 10 persen.
‘’Namanya pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir kendaraan. Hasil pemungutan parkir disetorkan 10 persen,’’ imbuhnya.
Terkait rencana pemberlakuan pengurangan pajak parkir ini juga telah disampaikan kepada pihak penyedia usaha perparkiran, seperti pabrik dan badan usaha lainnya, termasuk perusahaan BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Target Investasi Mukomuko Rp 2,2 T, Baru Tercapai Rp 1,4 Triliun
‘’Pemberlakuan ini sudah kita sampaikan ke pihak-pihak. Termasuk pabrik dan perbankan BUMN yang menyediakan dan berkewajiban membayar pajak parkir,’’ ujarnya.
Defri juga menjelaskan, di lahan perbankan tidak dilakukan pemungutan parkir terhadap tamu nasabah. Akan tetapi, tempat parkir yang dimiliki perbankan juga dikenai pajak.
‘’Di bank mereka tidak mengelola parkir tapi mereka wajib bayar pajak parkir karena ada nasabah di situ. Dan semua bank menyetor pajak parkir, bisanya per bulan mereka setor,’’ terangnya.
Selain itu, Defri juga mengungkapkan bahwa tarif pajak parkir 30 persen yang wajib disetor ke daerah selama ini mengacu kepada penetapan pajak barang jasa tertentu atas jasa parkir yang diatur di Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.
BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Geber Pelayanan, Progres Perekaman KTP Mendekati 100 Persen
‘’Di aturan sebelumnya, besaran pajak parkir ditetapkan 30 persen, dan di aturan terbaru hanya 10 persen. Artinya di sini ada pengurangan,’’ jelasnya.