Kata Mak Belum Bekerja Bila Belum Jadi PNS Atau PPPK, Berikut Kisaran Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023

Jumat 17-11-2023,10:05 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Bagi para calon peserta tes baik Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada baiknya mengetahui perbedaan  ASN dan PPPK. 

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK, dan memilki no induk secara nasional.

Sedangkan PPPK  merupakan pegawai ASN yang di angkat sebgai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja oleh PPK  sesuai dengan kebutuhan tengaga pada instansi pemerinta seuai undang –undang.

BACA JUGA:TPP PNS November dan Desember Nihil, Kinerja Pegawai Diprediksi Menurun

BACA JUGA:Aturan Pakaian Tes CPNS dan PPPK, Siapkan Baju Putih dan Celana Hitam

Gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sementara untuk PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Daftar Gaji PNS & PPPK 2023

Dikutip dari https://umsu.ac.id  dan sumber lainya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Kategori :