10 Larangan Bagi Caleg Dalam Berkampanye, Jika Dilanggar Dampaknya Bisa Fatal

Jumat 17-11-2023,09:46 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*

Kategori :