kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*