RADARMUKOMUKO.COM - Caleg mulai bersiap-siap melakukan kegiatan kampanye terbuka yang akan dimulai pada 28 november mendatang. Diperkirakan setiap sudut akan diramaikan oleh alat peraga kampanye calon tentu dengan selogannya masing-masing.
Namun perlu diketahui ada larangan bagi caleg dalam melakukan kampanye. Semua harus berkampanye sesuai yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kampanye peserta pemilu harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini
BACA JUGA:Praktis, Ini Dia Resep Kulit Pastel Gurih Tanpa Telur Anti Robek
Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berikut ini ada 10 larangan dalam melakukan kampanye yang wajib diketahui peserta dan tim kampanye:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
BACA JUGA:5 Tips Caleg Agar Dapat Kursi Wakil Rakyat, Sudah Banyak Yang Berhasil
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan Seragam Gratis Juga Dibagikan ke Sekolah Swasta, Dinas Ajukan Rp 3,9 Miliar
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan